You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Para pengusaha pengiklan yang mengeluhkan tingginya pajak reklame di ibu kota kini bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemprov DKI Jakarta menurunkan pajak reklame hingga 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI dari sektor pajak dan sekaligus untuk mengembalikan gairah ‎pengusaha pengiklan.

Betul, tarif pajak reklame dipangkas menjadi 50 persen. Itu berlaku sejak 11 November tahun ini hingga 11 November tahun depan

Kepala ‎Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan, pemotongan kenaikan tarif pajak reklame dari 500 persen menjadi 50 persen ini mulai berlaku sejak 11 November 2014 hingga 11 November 2015 tahun depan. 

"Betul, tarif pajak reklame dipangkas menjadi 50 persen. Itu berlaku sejak 11 November tahun ini hingga 11 November tahun depan," kata Iwan, Jumat (‎28/11).

DKI Optimalkan Penerimaan Pajak

Pasalnya, kata Iwan, kenaikan tarif pajak reklame sebesar 500 persen pada April 2014 lalu, menyebabkan  penerimaan pajak reklame menurun karena kenaikan tarif tersebut menuai keberatan dari para wajib pajak, khususnya dari kalangan pengusaha pengiklan.

"Mereka tidak siap dengan banyak alasan dan dampak dari keberatan itu memang membuat penerimaan pajak kita menurun, karena mereka tidak memasang reklame lagi," terangnya.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, para pengusaha pengiklan akan bersedia kembali memasang reklame di ibu kota. Sehingga pendapatan pajak pada sektor ini nantinya dapat mendongkrak PAD serta menyelesaikan persoalan defisit anggaran di DKI.

‎"Dengan kita memangkas tarif pajak 50 persen ini diharapkan pengusaha pengiklan mau memasang reklame lagi," harapnya.

‎Ia mengungkapkan, hingga November ini realisasi penerimaan pajak reklame baru mencapai 31 persen atau Rp 740 miliar dari target tahun 2014 sebesar Rp 2,4 triliun. "Memang target tahun ini kemungkinan tidak tercapai. Tapi masih ada satu bulan ke depan, kita berusaha agar mencapai Rp 1 triliun. Apalagi dengan adanya kebijakan ini," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4966 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2994 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1795 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1782 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1746 personNurito